Wednesday, March 16, 2016

KANTONG PLASTIK, LINGKUNGAN dan PEMERINTAH



TUGAS BAHASA INDONESIA 2
RISKA MAHARANI PUTRI
17113796
3KA11


Indonesia punya kebijakan baru. Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional setiap tanggal 21 Februari, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 Perihal Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, berisi tentang ketentuan konsumen harus membayar Rp. 200,- termasuk PPN untuk setiap kantong plastik yang digunakan untuk membawa belanjaan dari toko modern, tapi ada beberapa kota yang masang tarif lebih, Jakarta misalnya memasang harga 5.000 rupiah per kantong plastik. Di Balikpapan, harganya 1.500 rupiah per kantong plastik.. Hal ini diberlakukan karena menurut data yang telah didapat dan diolah Indonesia adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Oleh karena itu diet plastik dengan memaksa konsumen untuk membayar kantung plastik merupakan langkah yang dianggap paling tepat untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan oleh Indonesia dan juga untuk menjaga lingkungan dari sampah plastik.
Siapapun yang sepakat dengan kewarasan umum akan setuju untuk melindungi bumi dari bahaya sampah yang semakin tidak terkendali. Namun bukan berarti kebijakan ini tidak menyisakan pertanyaan atau bahkan polemik yang akan bergulir di masyarakat. Dalam tulisan ini, yang menjadi perhatian bukanlah mengenai harga yang harus dibayar oleh konsumen melainkan hal-hal yang terkait dengan urusan publik yang akan menyertai kebijakan ini.