TUGAS BAHASA INDONESIA 2
RISKA MAHARANI PUTRI
17113796
3KA11
Indonesia
punya kebijakan baru. Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional
setiap tanggal 21 Februari, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat
Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 Perihal
Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, berisi tentang
ketentuan konsumen harus membayar Rp. 200,- termasuk PPN untuk setiap kantong
plastik yang digunakan untuk membawa belanjaan dari toko modern, tapi ada
beberapa kota yang masang tarif lebih, Jakarta misalnya memasang harga 5.000
rupiah per kantong plastik. Di Balikpapan, harganya 1.500 rupiah per kantong plastik..
Hal ini diberlakukan karena menurut data yang telah didapat dan diolah
Indonesia adalah penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah
China. Oleh karena itu diet plastik dengan memaksa konsumen untuk membayar
kantung plastik merupakan langkah yang dianggap paling tepat untuk mengurangi
jumlah sampah plastik yang dihasilkan oleh Indonesia dan juga untuk menjaga
lingkungan dari sampah plastik.
Siapapun
yang sepakat dengan kewarasan umum akan setuju untuk melindungi bumi dari
bahaya sampah yang semakin tidak terkendali. Namun bukan berarti kebijakan ini
tidak menyisakan pertanyaan atau bahkan polemik yang akan bergulir di
masyarakat. Dalam tulisan ini, yang menjadi perhatian bukanlah mengenai harga
yang harus dibayar oleh konsumen melainkan hal-hal yang terkait dengan urusan
publik yang akan menyertai kebijakan ini.